Tiga Terdakwa Korupsi SPAM Dinyatakan Bersalah di Sidang Tipikor, Ini Ancaman Hukumnya
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.
Ketiga terdakwa itu yakni mantan Kepala Satker SPAM Kaharuddin, Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Kepala Satker Ferry Natsir.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (13/03/2018).
Ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang undang Korupsi junto pasal 55 ayat 1 Kuhapidana.
Baca: Limpahkan Berkas ke Pengadilan, JPU akan Beberkan Bukti Keterlibatan Tujuh Tersangka Korupsi SPAM
"Ancaman hukumanya untuk pasal 3 paling lama 20 tahun dam paling singkat 4 tahun. Sedangkan pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Adi Haryadi Annas.
Menurut Adi, dalam persidangan baru mendudukan tiga terdakwa.
Sementara untuk empat terdakwa lainya, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia, dijadwalkan pada Rabu besok.
"Lusa dua orang dan untuk Selasa depan dua orang," ujarnya.
Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Baca: Tujuh Tersangka Korupsi SPAM Sulsel Segera Diadili, Ini Nama Hakimnya
Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka.
Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.
Modusnya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.(San)