Sore Ini, Jaksa Bacakan Dakwaan Hukuman Terdakwa Korupsi SPAM Sulsel
Sejumlah JPU, pengacara dan para terdakwa nampak mulai hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, akan digelar Selasa (13/03/2018) sore ini.
Terdakwa akan didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar dan Kejari Makassar.
"Hari ini sidang perdana terdakwa," kata Kepal Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi kepada Tribun.
Pantauan Tribun, sejumlah JPU, pengacara dan para terdakwa nampak mulai hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Mereka langsung menuju ruang sidang sembari menunggu kedatangan Hakim yang bakal menyidangkan perkara ini.
Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Satker, Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, Andi Murniati selaku bendahara.
Kemudian mantan Kasatker SPAM Kaharuddin dan Rahmad Dahlan selaku penandatangan SPM dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia.
Ketujuh tersangka ini merupakan limpahan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel. Para tersangka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Ia ditahan oleh JPU Kejari Makassar setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana. Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka. Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel diketahui dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar.
Modusnya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
Anggaran tersebut justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut. (*)