Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Terdakwa Korupsi Lahan Buloa Minta Kliennya Dikeluarkan Dari Tahanan

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya, Rusdin dan Jayanti divonis bersalah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tiga terdakwa kasus dugaan sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Senin (18/12/2017). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda dimana Muhammad Sabri dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, sedangkan Rusdin dan Jayanti dituntut hukuman masing masing 5 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa Rusdin dan Jayanti meminta agar kedua klienya dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Permintaan itu disampaikan setelah upaya hukum banding kedua terdakwa dikabukan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sejak 6 Maret 2018 lalu.

Hakim menilai berkas anak buah pengusaha ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang tidak terbukti melakukan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa.

"Karena putusannya bebas, maka menurut hukum harus sesegera mungkin dikeluarkan dari tahanan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Zamzam kepada Tribun.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya, Rusdin dan Jayanti divonis bersalah. Kedua pegawai dan sopir Jen Tang tersebut dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara.

Ia juga dibebankan membayar denda 50 juta, serta subsider satu bulan kurungan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved