Pengacara Terdakwa Korupsi Lahan Buloa Minta Kliennya Dikeluarkan Dari Tahanan
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya, Rusdin dan Jayanti divonis bersalah.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa Rusdin dan Jayanti meminta agar kedua klienya dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Permintaan itu disampaikan setelah upaya hukum banding kedua terdakwa dikabukan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar sejak 6 Maret 2018 lalu.
Hakim menilai berkas anak buah pengusaha ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jen Tang tidak terbukti melakukan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa.
"Karena putusannya bebas, maka menurut hukum harus sesegera mungkin dikeluarkan dari tahanan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Zamzam kepada Tribun.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya, Rusdin dan Jayanti divonis bersalah. Kedua pegawai dan sopir Jen Tang tersebut dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara.
Ia juga dibebankan membayar denda 50 juta, serta subsider satu bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wad1_20171218_213947.jpg)