Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrini Terancam 18 Bulan Penjara, Si Inces Ternyata Tak Sadar Lakukan kesalahan ini

Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol.

Editor: Ilham Arsyam
Hotman paris dan syahrini 

TRIBUN-TIMUR.COM - Artis kondang asal ibu kota, 'Princes' Syahrini hanya gara-gara mengunggah foto di Instagramnya di jalan tol Waru-Juanda terancam hukuman 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar, Senin (5/3/2018).

Foto Inces Syahrini itu diambil sekitar pukul 15.00 WIB setelah masuk tol Bandara Juanda di KM 8.700 atau 500 meter setelah pintu masuk tol.

Hal itu diketahui petugas PT Citra Margatama Surabaya (CMS), pengelola jalan tol Waru-Juanda dari bando bulat yang terpasang di sekitar pintu masuk.

Baca: Polisi Butuh 696 Jam Cari Verdi Usai Beraksi di Markobar Milik Gibran Jokowi. Begini Akibatnya

Baca: 5 Foto Janda Cantik Wulan Sahabat Istri Opick, No 3 Disebut Penyebab Dian Ngotot Cerai

Baca: 12 Fakta Pribadi Sonia Fergina Citra Putri Indonesia 2018: Agama, Orangtua, dan Kehebatan Sejak SMP

"Tidak ada lagi tol di Surabaya yang ada bandonya. Kecuali di tol Waru - Juanda," tandas Drs Zulkhair MM, Kepala Departemen Umum & Sekretariat, Kamis (8/3/2018).

Syahrini dalam foto yang diunggah di Instagramnya mengenakan celana hitam dipadu kaos hitam, topi abu-abu merek adidas dan menggunakan tas selempang hitam motif blink-blink nampak tersenyum.

Setelah Inces foto, sekitar 5 menit kemudian petugas PT CMS datang tapi sudah tidak ada.

"Meski hanya foto 1 atau 2 menit itu sudah mengganggu pengguna jalan. Kan membahayakan orang lain berhenti di bahu jalan. Seharusnya kalau melakukan apa-apa di jalan tol harus ada izin. Ini tidak ada izin," jelas Zukhair.

Meski kata Zulkhair, situasi dalam kondisi sepi atau ramai tetap tidak diperbolehkan. Apalagi dalam kondisi sepi, justru membahayakan karena pengguna jalan melaju dengan kecepatan tinggi.

"Dengan kondisi yang demikian sangat membahayakan pengguna jalan baik itu dari pihak Syahrini atau orang lain. Nanti kalau ada apa-apa PT CMS yang disalahkan," jelasnya.

Sesuai hasil pengamatan di CCTV gerbang tol Juanda oleh pihak PT CMS, terekam Patwal Polisi (bukan PJR jalan tol) mengawal sebuah mobil Alphard nopol W 1641 TM masuk gerbang tol Juanda melalui gardu 02 arah Surabaya.

Setelah mobil Patwal melaju dengan posisi di depan sekitar jarak 500 meter mobil yang dikendarai Syahrini berhenti. Ternyata Syahrini turun untuk melakukan foto.

"Mobil Patwal yang ada di depan tahu yang dikawal tidak ada akhirnya mundur dan Syahrini sudah naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan," papar Zulkhair.

PT CMS sendiri kata Zulkhair, mengakui foto tersebut sangat viral setelah diunggah aktris ternama di Indonesia itu. Syahrini yang notabene sebagai publik figur memiliki jutaan fans.

Ulah yang dilakukan itu dikhawatirkan diikuti oleh fansnya. Bisa jadi masyarakat akan foto prewedding atau yang lainnya.

"Itu sangat tidak diperbolehkan dan itu sudah diatur dalam UU. Dalam hal ini Syahrini melanggar pasal 12 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan," tandasnya.

Sesuai ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar".

"Apakah ulah Syahrini akan dilaporkan ke pihak kepolisian?" tanya Surya.

"Kami masih koordinasikan dengan seluruh pimpinan untuk proses lebih lanjut. Tentu kami mengumpulkan bukti-bukti juga rekaman CCTV yang ada di bagian IT," ungkanya.

Apakah PT CMS pernah menangkap basah orang yang tengah foto di jalan tol? "Jangankan orang, binatang saja masuk tol langsung kami keluarkan. Terkadang ada orang yang kesasar kami antar keluar," tegasnya.

Sementara itu, Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang dihubungi Surya, polisi bisa langsung memanggil untuk diperiksa. Karena sifatnya bukan delik aduan.

"Itu pelanggaran dan bukan delik ada. Syahrini bisa dipanggil di Polda Jatim untuk proses selanjutnya," tuturnya.

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, menandaskan untuk melakukan sesuatu di jalan tol harus ada izin dari pengelola.

Sementara foto yang dilakukan oleh Syahrini itu tidak berizin.

Padahal di sekitar lokasi ada tanda larangan berhenti, tapi mobil yang dinaiki Syahrini bersama rombongan berhenti di tempat yang tak diperbolehkan.

Lantas bagaimana tanggapan Manajer Syahrini mengenai kritikan tersebut?

"Saya no comment dulu. Saya soalnya enggak ada di tempat waktu itu. Saya enggak ikut," kata manajer Syahrini, Aisyahrani seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Perempuan yang akrab disapa Rani ini juga mengaku belum tahu PT CMS atau Jasa Marga mengirimkan teguran tertulis kepada manajemen Syahrini atau tidak.

"Aku belum tahu. Aku belum kontak orang kantor karena aku jarang ke kantor seminggu ini," ujar Rani.

Begitu pun saat ditanya apakah Syahrini sudah mengetahui foto-fotonya mendapat kritikan.

Adik Syahrini itu mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan internal mengenai hal tersebut.

"Aku belum nanya dan enggak ada obrolan orang kantor ke aku sih. Jadi aku belum tahu," ucap Rani.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol.

Pelantun "Sesuatu" itu mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.

"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.  (Surya/Anas Miftakhudin)

Baca: 5 Foto Janda Cantik Wulan Sahabat Istri Opick, No 3 Disebut Penyebab Dian Ngotot Cerai

Baca: Polisi Butuh 696 Jam Cari Verdi Usai Beraksi di Markobar Milik Gibran Jokowi. Begini Akibatnya

Baca: Terkuak! 7 Fakta Sonia Fergina Citra Putri Indonesia 2018. Gini Masa Lalu & Kepribadian Sebenarnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved