Bawa Sabu, 2 Warga Parepare Ini Diringkus di Bili-bili Pinrang
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seberat 14,65 gram
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRBUNPINRANG.COM, SUPPA - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang.
Mereka adalah Nasrun alias Accung (34), warga Jl Menara, Kecamatan Soreang Kota Parepare dan Muhammad Kadri (43), warga Jl Jompie, Kecamatan, Soreang, Kota Parepare.
Mereka diringkus di Kampung Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, belum lama ini.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya belasan sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,65 gram, 2 buah sendok takar, sebuah timbangan digital, serta 1 unit motor yang digunakan pelaku.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya tindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Saat petugas turun ke lapangan, ditemukan lah kedua pelaku beserta barang bukti yang dibawanya.
Penangkapan dipimpin Ipda Mauldi Waspadani.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo telah menerima laporan tersebut.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya, Jumat (9/3/2018). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelaku-narkoba1_20180309_095507.jpg)