Pilkada Bantaeng
Terima Laporan Tim Hukum Sumanga'na, Ini Kata Komisioner Bawaslu Sulsel
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Bupati Bantaeng nomor urut tiga, Ilham Azikin.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima laporan dari Tim Hukum Paslon Bupati Bantaeng nomor urut tiga, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Bupati Bantaeng nomor urut tiga, Ilham Azikin.
Atas laporan itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Panwaslu Bantaeng.
"Kami telah klarifikasi dengan Panwaslu Bantaeng dan meminta berkas laporan dikirim ke Bawaslu," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, via telepon, Kamis (8/3/2018).
Selain itu, pihaknya juga berharap agar Panwaslu Bantaeng memberi data, jika menemukan fakta baru dalam upaya proses selanjutnya.
Serta menunggu perkembangan dari pihak pelapor hingga laporannya tersebut diproses.
"Kami juga menunggu data dari Panwaslu Bantaeng jika ada fakta baru dalam laporan ini, serta berharap semua pihak tenang dalam berpilkada, sebab kami akan memproses sesuai mekanisme," tambah mantan komisioner KPU Bulukumba itu.
Sementara itu, dia menanggapi santai upaya Tim Hukum Sumanga'na yang akan melaporkan kasus tersebut ke DKPP.
"Tidak ada masalah jika masalah ini dilaporkan ke DKPP, itu adalah hal yang sah-sah saja," tuturnya. (*)