Pilkada Bantaeng 2018
Tak Terima Putusan Panwaslu, Tim Hukum Sumanga'na Lapor ke Bawaslu
Ia melaporkan Ilham Azikin karena dianggap melibatkan anak-anak dalam kampanye, melalui bukti video.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tim Hukum Paslon Bupati Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'na), Muhammad Nurfajri akhirnya meneruskan laporannya ke Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu dilakukan usai Panwaslu Bantaeng menganggap laporannya terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Cabup Bantaeng nomor urut tiga, Ilham Azikin tidak terbukti.
Ia melaporkan Ilham Azikin karena dianggap melibatkan anak-anak dalam kampanye, melalui bukti video yang tersebar pada sosmed Facebook.
"Kami sudah laporkan dugaan pelanggaran kampanye ini kemarin," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Kamis (8/3/2018).
Baca: Tim Hukum Sumangana Anggap Panwaslu Bantaeng Tak Profesional, Ini Alasannya
Baca: Panwaslu Bantaeng Nyatakan Laporan Tim Paslon Sumangana Tidak Terbukti
Ia mengaku tidak puas atas hasil rapat pleno Panwaslu Bantaeng bernomor 011/SN.01/BA/2/2018, serta menganggap Panwaslu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebab pihaknya mengaku telah menyerahkan bukti rekaman video, ditambah dua saksi yang telah memenuhi syarat sebagai bukti materil.
"Setelah kami laporkan, Bawaslu Sulsel mengaku akan mengkaji laporan tersebut, serta memberi kesempatan untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tuturnya.
Selain itu, pekan depan Tim Hukum Sumanga'na itu pun berencana melaporkan masalah tersebut ke DKPP di Jakarta.(*)