Soal PK, Ini Kabar Buruk Buat Ahok dan Pendukung Beratnya dari Mahkamah Agung
Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.
Nantinya, persidangan MA akan memutuskan apakah PK yang diajukan Ahok akan diterima atau tidak.
Jootje enggan mengomentari waktu putusan MA.
"Dikirim dulu (berkasnya) ke Mahkamah Agung," katanya.
Pada Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Sembilan bulan setelah vonis dijatuhkan, Ahok mengajukan peninjauan kembali.
Menurut pengacaranya, kekhilafan hakim yang menangani perkara tersebut menjadi salah satu alasan Ahok mengajukan PK.
"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan sudah kami beberkan bahwa itu tidak sesuai fakta persidangan.
Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga ahli-ahli pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Senin (26/2/2018).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali",
Baca: Panggil Ustadz Somad dan Kumpul 100 Artis, Ini Total Harta Artis Primus Yustisio 8 Tahun di DPR RI
Baca: Bikin Syok! Bianca Jodie Terpental di Indonesian Idol. Marion Jola Justeru Menawan
Baca: Catat! Begini Prosedur Pendaftaran dan Jenis Tes SBMPTN
>>> FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN-TIMUR.COM UNTUK UPDATING INFO TERKINI <<<