Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal PK, Ini Kabar Buruk Buat Ahok dan Pendukung Beratnya dari Mahkamah Agung

Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Editor: Mansur AM
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang menanti hasil Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang mengantarnya ke penjara.

Ahok terbukti melakukaan penodaan agama sehingga mendapat hukuman penjara dua tahun.

Di tengah proses menghuni sel, Ahok mengajukan PK terhadap kasusnya ini per 2 Februari 2018 lalu.

Namun di tengah upaya mengajukan langkah hukum terbaru, Ahok dan pendukungnya mendapat kabar buruk ini.

Baca: Panggil Ustadz Somad dan Kumpul 100 Artis, Ini Total Harta Artis Primus Yustisio 8 Tahun di DPR RI

Baca: Catat! Begini Prosedur Pendaftaran dan Jenis Tes SBMPTN

Baca: Harimau Digantung Hingga Tewas Sebab Dikira Siluman & Resahkan Warga, Jadi Sorotan Media Mancanegara

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajuan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).

Padahal, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.

Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Mengapa Ahok tidak punya kesempatan yang sama?

"MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.

Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan.

PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.

"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.

Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain.

Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.

"Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018.

PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Vonis terhadap Buni Yani dianggap sebagai bukti baru (novum).

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan lantaran saksi yang diajukan pihak Ahok ada yang tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan

PK Sudah Sampai di MA

Proses peninjauan kembali kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki tahap baru.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, kuasa hukum Ahok dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sidang pekan lalu.

"Sudah selesai penandatanganan (BAP oleh kuasa hukum dan JPU), sudah di bagian pidana dan siap diproses untuk ditindaklanjuti apa yang disampaikan majelis," kata Jootje saat dihubungi, Senin (5/3/2018).

Setelah berkas tersebut ditandatangani, berkas perkara segera ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA).

"Perkara sudah di bagian pidana dan sedang diproses dikirim ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Nantinya, persidangan MA akan memutuskan apakah PK yang diajukan Ahok akan diterima atau tidak.

Jootje enggan mengomentari waktu putusan MA.

"Dikirim dulu (berkasnya) ke Mahkamah Agung," katanya.

Pada Mei 2017, Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Sembilan bulan setelah vonis dijatuhkan, Ahok mengajukan peninjauan kembali.

Menurut pengacaranya, kekhilafan hakim yang menangani perkara tersebut menjadi salah satu alasan Ahok mengajukan PK.

"Kekhilafan hakim cukup banyak, banyak sekali. Hampir semua pertimbangan sudah kami beberkan bahwa itu tidak sesuai fakta persidangan.

Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga ahli-ahli pihak Pak Ahok, tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Senin (26/2/2018).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali", 

Baca: Panggil Ustadz Somad dan Kumpul 100 Artis, Ini Total Harta Artis Primus Yustisio 8 Tahun di DPR RI

Baca: Bikin Syok! Bianca Jodie Terpental di Indonesian Idol. Marion Jola Justeru Menawan

Baca: Catat! Begini Prosedur Pendaftaran dan Jenis Tes SBMPTN

>>> FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN-TIMUR.COM UNTUK UPDATING INFO TERKINI <<<

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved