Pelaku Hate Speech Gubernur SYL Ditangkap Unit Cyber Crime Polda Sulsel
Polda Sulsel menyiduk penyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menyiduk penyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Adalah Ippang alias Inno (33), diciduk Unit Cyber Crime Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, di rumahnya, Senin (5/3/2018) sore.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, Inno diamankan tim Cyber Crime karena telah menyebarkan ujaran kebencian.
"Ia (Inno) ditangkap di rumahnya di jalan Tamammaung, Panakkukang, Makassar," kata Dicky Sondani saat dikonfiemasi wartawan, Selasa (6/3).
Baca: Pelaku Hate Speech Soppeng Ditangkap Setelah Polisi Telusuri Akun Facebooknya
Pelaku Inno melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan atau permusuhan dan kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA).
Dicky menyebutkan, pelaku membuat ujaran kebencian itu atau hate speech terhadap Presiden dan Gubernur Sulsel di Media Sosial (Medsos), Facebook.
Kalimat kebencian yang telah ditulis pelaku di halaman grup Facebook, Pilkada Sidenreng Rappang 2018. Pada tanggal 16 bulan Februari, 2018 lalu.
"Sesuai gambar, pelaku ini memgatakan atau mengucarkan kebenciannya lewat grup facebook, tentu hal itu kemudian jadi konsumsi publik," ucap Dicky. (*)