Pilkada Bantaeng 2018
Paslon Beriman Diminta Tertibkan Stiker
Menurutnya, tidak patuhnya para relawan akan memperburuk citra dari Paslon itu sendiri apalagi jika melanggar aturan kampanye.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Panwaslu Bantaeng memerintahkan Paslon nomor urut tiga, Ilham Azikin-Sahabuddin untuk menertibkan stikernya yang telah tersebar.
Apalagi, stiker tersebut banyak terpasang pada fasilitas umum, seperti tiang listrik, lampu penerangan jalan, pohon dan tiang telepon. Itu dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
"Kami minta Paslon nomor dua untuk mencabut stickernya yang telah tersebar, karena ini masuk dalam pelanggaran kampanye, apalagi dipasang pada fasilitas umum," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, tidak patuhnya para relawan akan memperburuk citra dari Paslon itu sendiri apalagi jika melanggar aturan kampanye.
Baca: Tim Hukum Sumangana Laporkan Ilham Azikin
Baca: IlhamSAH Dapat Dukungan Saat Kampanye di Kandang Lawan
Bahkan Panwas berinisiatif untuk merilis daftar pelanggaran dari tiap Paslon usai tahapan kampanye berlangsung.
"Setelah tahapan kampanye selesai, kami akan rilis daftar pelanggaran-pelanggaran Paslon, biar masyarakat bisa melihat," katanya.
Selain itu, Saleh juga berharap KPU bisa bertindak tegas dalam menegakkan aturan tentang lokasi pemasangan APK dan memberi teguran pada Paslon atau tim yang melanggar.
Serta ketegasan Satpol PP untuk menegakkan Perbup Nomor 8 tahun 2018 tenang lokasi Kampanye dan pemasangan APK Pilkada serentak 2018.(*)