Dipanggil Panwaslu, Komisioner KPU Jeneponto: Terima kasih
Menurut Syamsuddin, pihaknya telah menetapkan tiga dari lima penyelenggara atau petugas PPK sesuai dengan prosedur yang ada.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Komisioner KPU Jeneponto, Syamsuddin menanggapi santai rencana pemanggilannya oleh Panwas Jeneponto.
Pemanggilan terhadap lima komisioner KPU Jeneponto, Muh Alwi, Syamsuddin, Andi Hertasning Rani, Ekawaty Dewi dan Syamsul Kamal, lantaran surat keputusan (SK) penyelenggara Pilpres dan Pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU Jeneponto diduga cacat hukum.
"Ini saya sudah terima suratnya untuk klarifikasi, dan saya berterima kasih ini karena kita ini mau menyatukan persepsi," kata Syamsuddin dikonfirmasi via telepon selularnya, Senin (05/03/2018) sore.
Menurut Syamsuddin, pihaknya telah menetapkan tiga dari lima penyelenggara atau petugas PPK sesuai dengan prosedur yang ada.
"Hasil penentuan kemarin itu kan melalui plenonya kita berlima, dan memang hasil evaluasi kinerja kita juga mengharuskan untuk memutuskan lima penyelenggara menjadi tiga yang sebenarnya kita juga sayangkan itu," ujar Syamsuddin.
Laporan dugaan pelanggaran itu dilayangkan oleh ketua PPK Kecamatan Bangkala Kasmin, didampingi tiga petugas PPK lainnya yang mengaku sebagai saksi.
Dalam berkas laporan yang diserahkan termuat beberapa Surat Keputusan (SK) yang diduga cacat hukum. Satu diantaranya SK terhadap penyelenggara dua dan juga penyelenggara yang tidak sesuai dengan domisilinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisioner-kpu-jeneponto-bidang-sdm-dan-parmas-syamsuddin_20171207_143527.jpg)