Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2,5 Tahun, KIP Sulsel Tangani 300 Sengketa Pelanggaran Informasi

Komsioner KIP Sulsel, Asradi saat bertandang ke Kantor KPU Enrekang, Kelurahan Galonta

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Komsioner KIP Sulsel, Asradi saat bertandang ke Kantor KPU Enrekang, Kelurahan Galonta, Jumat (2/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani sekitar 300 sengketa terkait informasi selama 2,5 tahun terakhir.

Hal itu disampaikan oleh Komsioner KIP Sulsel, Asradi saat bertandang ke Kantor KPU Enrekang, Kelurahan Galonta, Jumat (2/3/2018).

Menurutnya, jumlah tersebut berasal dari enam Kabupaten dan Kota di Sulsel, yakni Jeneponto, Makassar, Gowa, Sinjai,Takalar dan Bantaeng.

"Jadi laporan yang paling banyak kita terima itu dari Makassar dan Gowa, khusus untuk Enrekang kita belum terima terkait adanya laporan sengketa informasi," kata Asradi kepada TribunEnrekang.com.

Ia menjelaskan, sengketa informasi yang ditanganinya tersebut didominasi terkait informasi proyek, dana bos dan pengadaan barang yang ditutup-tutupi.

Padahal, berdasarkan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Telah mengaskan bahwa setiap pembangunan menggunakan dana APBD, APBD, sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri informasinya harus dibuka untuk publik.

Sehingga, jika masyarakat meminta data informasi ke lembaga publik dan tidak diberikan, maka itu bisa dilaporkan ke KIP.

"Jadi kalau ada informasi yang harusnya disampaikan ke publik tapi ditutup-tutupi langsung lapor ke kami untuk diperkarakan bisa secara lisan maupun tulisan," ujarnya.

Ia menambahkan, sangsi terberat atas pelanggaran terhadap informasi publik bisa sampai ke pidana.
 (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved