Pilkada Bone 2018
BREAKING NEWS: Panwas Bone Tolak Gugatan Umar-Madeng
Sebelumnya, pemohon meminta Panwas Bone membatalkan keputusan KPU Bone tentang penetapan hasil verifikasi perbaikan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bone menolak gugatan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng).
Ketetapan itu dibacakan langsung Ketua Sidang Ridwan Huzaifah di sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Panwas Kabupaten Bone, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 12.15 Wita.
"Setelah menimbang dan seterusnya, gugatan pemohon ditolak secara keseluruhan," kata Ridwan didampingi Hj Jumriah dan M Alwi.
Baca: Hari Ini, Panwas Bone Tentukan Nasib Umar-Madeng
Baca: Jelang Sidang Gugatan Perkara Umar-Madeng, Kantor Panwas Bone Dijaga Ketat Polisi
"Kepada pihak yang tidak menerima keputusan ini dapat mengajukan ke PTUN," tambahnya. Hadir dalam pembacaan sidang itu, pemohon dr Rizalul Umar-A Mappamadeng, komisioner KPU Bone Izharul Haq.
Sebelumnya, pemohon meminta Panwas Bone membatalkan keputusan KPU Bone tentang penetapan hasil verifikasi perbaikan.
Hasil verifikasi perbaikan, Umar-Madeng dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju di Pilkada Bone 2018.(*)