Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terakhir Hari Ini! Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, XL, Indosat, & Tri. Jangan Sampai Diblokir

ngat! beberapa jam lagi batas akhir registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir.

Editor: Rasni
SUHENDRI22.BLOGSPOT.COM
Registrasi kartu SIM prabayar. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Ingat! beberapa jam lagi batas akhir registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat hari ini, 28 Februari 2018

Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Begitu kartumu tidak terdaftar, kalian harus siap dengan konsekuensi mengerikan bagi pengguna ponsel aktif.

Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Awalnya, pemilik kartu tidak akan bisa mengirim dan menerima pesan singkat (SMS). 

Selanjutnya, pengguna tak juga bisa menelepon dan ditelefon. Baik untuk sesama operator, lintas operator, hingga panggilan luar negeri akan diblokir. So, wassalam.

Selama masa pemblokiran panggilan dan pesan singkat, jaringan internet juga masih bisa digunakan sementara.

Namun pada akhirnya, layanan melalui internet pun akan diputus.

Baca: Maros Teras Dunia: Literasi 40.000 tahun dari Kawasan Karts

Baca: Ini 60 Calon Anggota KPU Sulsel yang Lolos Administrasi

Baca: Terungkap The Family MCA Sebar Hoax Penganiayaan Ulama dan PKI, Inilah 5 Tersangka Diciduk

Dikarenakan ini hari terakhir, maka pengguna akan sidikit sulit untuk meregistrasi karena memang cukup banyak yang akab meregistrasi di detik-detik terakhir. 

Namun mereka yang terlambat, justeru mendapatkan keunggulan lain yakni mendapat tambahan kuota internet yang ditawarkan sejumlah provider.

Salah satunya Telkomsel. Mereka menawarkan gratis tambahan data 10 GB untuk internetan. 

Bolehlah!

Ilustrasi
Ilustrasi (Kominfo.go.id)

Cara Resgistrasi Ulang

Ada beberapa cara yang dilakukan untuk registrasi ulang SIM atau kartu prabayar.

Paling mudah, melalui layanan pesan singkat atau SMS ke 4444.

Bila tetap gagal, pemilik kartu prabayar bisa lakukan langkah ini.

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang 5 kali mengirim data ke SMS.

Jika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.

Sebagai alternatif, menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kemendagri,  Zudan Arif Fakhrullah pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.

Baca: Maros Teras Dunia: Literasi 40.000 tahun dari Kawasan Karts

Baca: Silvia Agustina Hina Gaji PNS, Warganet Malah Ungkap Rumah Dia yang Memiriskan

Baca: FOTO: Diskusi Millenial Menuju 2045 di Unhas, Hadirkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

"Kalau sudah berulang kali mendaftar tapi gagal (sudah pakai NIK dan KK yang benar), maka bisa langsung ke gerai operator dengan mengisi surat pernyataan," jelasnya, beberapa waktu lalu.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi.

Kartu SIM
Kartu SIM ()

Pengguna yang gagal mendaftar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.

Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.

Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Cara registrasi ulang kartu
Cara registrasi ulang kartu ()

Cara Via SMS

Cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:

Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Buat Anak SMP dan SMA

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?

Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut, misalnya pelajar SMP dan SMA banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini tak menjadi masalah.

Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Zudan Arif, beberapa saat lalu.

Baca: Tumming-Abu Syuting Film Anak Muda Palsu, Intip Fotonya

Baca: FOTO: Kondisi Terkini Pembangunan Masjid 99 Kubah Makassar

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.

Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Yuk, segera registrasi kartu prabayar anda.(*)

Baca: Cantiknya Dokter Siska Karina Imran Istri Wali Kota Kendari, Sayang Suaminya Diperiksa KPK

Baca: Denny Siregar: Micin Cyber Army, Bukan Muslim. Terima Kasih Pak Polisi dan Jenderal Tito

Baca: Astaga! Dosen Wanita Ini Ditangkap Sebarkan Hoax Muazin Dibunuh Orang Gila, Liat Postingannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved