Penyelidikan Dugaan Korupsi Pasar Campalagian Ditunda, Begini Penjelasan Kapolda Sulbar
Kasus itu membelit nama Wakil Bupati nonaktif Kabupaten Polman, Muhammad Natsir Rahmat.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen pembangunan Pasar Campalagian Polman yang bergilir di Polda Sulbar bakal dilanjutkan setelah Pilkada 2018.
Kasus itu membelit nama Mantan Wakil Bupati Polman, Muhammad Natsir Rahmat.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharudin Djafar, saat ditemui di markasnya, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (28/2/2018).
Baharudin mengatakan, hal itu berdasarkan intruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, untuk melakukan penundaan sementara kasus yang menjerat peserta Pilkada serentak.
Baca: Kampanye di Desa Laliko Campalagian, Ini Janji Aim-Natsir
"Jadi tidak ada penghentian. Kita sementara menunda proses, nanti setelah proses Pilkada ini selesai kita akan lanjutkan. Ini sudah berdasarkan perintah pimpinan tertinggi Polri," kata Baharudin kepada TribunSulbar.com.
Ia mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahapan lidik atau pengumpulan pihak Dikrimum Polda Sulbar.
Juga bekerja sama dengan Polda Sulsel dalam hal hasil penyidikan.
Sebab kasus tersebut berawal dari penanganan Polda Sulsel.
"Untuk sementara kita ambil dulu bawa ke Polda Sulbar. Kemudian kita lidik kembali. Dan saat ini belum ada yang ditersangkakan ditataran Polda Sulbar," tuturnya.(*)