Capai Rp 90 Miliar, Vendor Minta Utang PT Global Inspira Dibayar
Sidang putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Global Inspira kembali diperpanjang 30 hari
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Global Inspira kembali diperpanjang 30 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Rabu (29/02/2018).
Menurut Kuasa Hukum PT. Moisani Manggal Wisata /Vendor Tiket, Win Salamsyah Lingga bahwa penundaan itu,
karena belum tercapai perdamaian antara Kreditor dan Debitor.
Baca: Tagihan Travel PT Global Inspira Capai Rp 90 Miliar
"Proposal Perdamaian masih harus disempurnakan sehingga mengakomodir kepentingan para kreditor,"kata Win Salamsyah kepada Tribun.
Win Salamsyah berharap proses perdamaian tersebut terwujud, sehingga utang PT Global kepada mereka terbayarkan.
Baca: VIDEO: Ratusan Jamaah Umrah Korban Penipuan Travel Global Inspira Padati Pengadilan
Sebab, bilamana mana perusahan PT Global dinyatakan Pailit akan merugikan para Vendor, terutama para Jamaah.
"Harapannya tercapai perdamaian antara Kreditor dan Debitor. Sehingga Utangnya ya kepada Klien kami terbayarkan," harapnya. Menurut Salamsyah, piutan PT Global kepada klienya mencapai Rp 3, 5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/global-ispira2_20180228_182720.jpg)