Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Bagi Fansnya, Istri Tak Setia dan Masih di Bui, Ahok Kembali Diperiksa Polisi Kasus Ini

Diam-diam tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Gubernur

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
Basuki Tjahaja Purnama (POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO) 

"Pak Djarot belum, pak Djarot kan masih sibuk pilkada," ujar Adi.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai kementerian terkait proyek reklamasi.

"Saksi sudah sekitar 42 ya terakhir," ujarnya.

Polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi. Sebab, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dirasa janggal. NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.

Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP. Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan.

Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus Cerai Ahok Masih Bergulir

Adapun kasus perceraian Ahok dengan Veronica Tan masih bergulir.

Sidang gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan, akan dilanjutkan pada Rabu (28/2/2018) pekan depan.

Agenda sidang pekan depan masih berupa pembuktian dari pihak penggugat, dalam hal ini Ahok dan kuasa hukumnya.

"Tanggal 28 nanti agendanya pembuktian, kalau ada bukti surat-surat tambahan," ujar Josefina A Syukur, kuasa hukum Ahok, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Dalam sidang lanjutan pekan depan, tim kuasa hukum Ahok akan men

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam gugatan cerai terhadap Veronica Tan.
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam gugatan cerai terhadap Veronica Tan. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

ghadirkan dua saksi.

"Saksinya ada dua orang dari kerabat," kata Josefina Agatha Syukur. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved