VIDEO: Begini Suasana Sidang Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Belajen Enrekang
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ini di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/02/2018).
Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, selaku pelaksana proyek dan Kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi para pengacaranya. Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadikan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Enrekang, Arfa Asmara. (*)