VIDEO: Nurdin Halid Cabut Laporannya di Bawaslu Sulsel
Calon Gubernur Sulsel HAM Nurdin Halid (59) resmi mencabut laporannya di Bawaslu Sulawesi Selatan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Calon Gubernur Sulsel HAM Nurdin Halid (59) resmi mencabut laporannya di Bawaslu Sulawesi Selatan.
Laporan Nurdin Halid selaku pemohon dicabut melalui kuasa hukumnya, Muh Aliyas Ismail dalam sidang ke dua yang digelar di Aula Bawaslu Sulawesi Selatan, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (24/2/2018).
Pihak pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan nomor urut 1, Nurdin Halid-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz).
Sidang perdana dengan agenda mendegar permohonan pemohon disampaikan oleh M Aliyas Ismail Kamis (22/2/2018) kemarin.
Dalam sidang perdana itu, Aliyas Ismail memohon agar penetapan pasangan nomor urut 3 dan 4 pada Pilgub Sulsel 2018 dibatalkan karena melanggar beberapa aturan.
Dalam sengketa ini, pihak termohon adalah KPU Sulsel, sementara pihak terkait satu merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dan pihak terkait dua pasangan Prof Dr Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).
Berikut videonya.