Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Din Syamsuddin: Kasihan Gajinya Cuma Cukup Sampai Tanggal 7
Din juga mempertanyakan alasan pemerintah tiba-tiba ingin menarik uang zakat dari ASN.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah mempertimbangkan matang-matang soal wacana menarik zakat dari aparatur sipil negara muslim.
Menurut dia, hal itu kemungkinan bisa menjadi beban bagi sejumlah pegawai.
"Kasihan pegawai negeri yang gajinya hanya cukup sampai tanggal 7 mau ditarik lagi. Terutama pegawai negeri kecil," ujar Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Din juga mempertanyakan alasan pemerintah tiba-tiba ingin menarik uang zakat dari ASN.
Ia mengatakan, pemberian zakat, infaq, sedekah, memang wajib hukumnya. Namun, mekanismenya sudah berlaku di hukum agama yang selama ini diterapkan terhadap umat muslim.
"Janganlah yang sudah berlangsung di masyarakat, negara ikut campur," kata Din.
Din mengatakan, organisasi kemasyarakatan berbasis Islam juga bisa merugi karena sumber pendapatannya untuk berdakwah jadi berkurang karena uang zakat dikelola pemerintah.
Oleh karena itu, Din meminta agar wacana itu dikaji ulang dari segi dampak maupun legalitas hukumnya.
"Jangan yang sudah berlangsung di masyarakat kemudian ada sesuatu ketentuan sistemik oleh negara," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mewacanakan pembentukan Perpres zakat bagi ASN.
Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Lukman.
Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Meski demikian, ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat tersebut dapat menyampaikan permohonan.
Lukman mengungkapkan, potensi zakat bagi kepentingan rakyat Indonesia sangat besar.
Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menjaring pada sektor tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.
"ASN jumlahnya lebih dari 4 juta ya. Potensi zakat sangat besar. Kami ingin potensi ini diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari dana zakat," ujar Lukman.
Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara telah memotong 2,5 persen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar zakat sejak tahun 2007 silam.
Pekan lalu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan pemerintah akan memangkas 2,5 persen gaji PNS untuk zakat di tanah air.
Rektor Unimal, Prof Apridar, Sabtu (10/2/2018) menyebutkan, kebijakan pemotongan gaji untuk zakat PNS itu lebih dulu dibanding imbauan kementerian agama.
“Ada dua hal yang dibuat di Unimal yaitu pertama dipotong untuk zakat, kedua untuk pembayaran hewan kurban. Khusus zakat yang gajinya sudah cukup nisabnya (orang yang sudah sampai kadar harta untuk dikeluarkan zakat),” sebut Apridar.
Dia menyebutkan, zakat itu dikelola dan disalurkan oleh Badan AmilZakat Universitas Malikussaleh.
Penyalurannya diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan usaha produktif untuk usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Untuk itu, Apridar memandang kebijakan pemotongan gaji 2,5 persen secara nasional perlu didukung seluruh umat muslim tanah air.
“Namun mekanisme pemotongannya perlu diatur, orang yang sudah cukup hartanya saja yang dipotong zakatnya. Lalu pegawai di daerah dan kementerian yang di lembaganya telah diberlakukan kebijakan ini, jangan dipungut lagi secara nasional, jangan sampai tumpang tindih atau dua kali pemungutan,” katanya.
Ketua Badan Amil Zakar Unimal Damanhur menyebutkan, penyaluran zakat itu untuk modal usaha masyarakat kecil dan menengah.
“Semua zakat yang terhimpun disalurkan dalam bentuk usaha produktif. Saat ini tercatat 400 PNS yang gajinya 2,5 persen digunakan langsung untuk zakat, dari total 800 PNS di Unimal,” sebut Damanhur.