ACC Desak Dinas PU Maros Laporkan Kasus Jembatan Tana Didi ke Kejari
Pengerjaan jembatan tahap III dengan nilai anggaran Rp 8,3 miliar masih berlangsung dan masa kontraknya selesai pada 11 Desember 2017.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir desak Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU), Mustazim untuk melaporkan kontraktor proyek jembatan Tana Didi-Amarang, Desa Allaere, Tanralili.
Dia berharap Dinas PU tidak membohongi warga yang telah menunggu perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut. Seharusnya, Dinas PU telah menepati janjinya dengan melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
"Kami tagih Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum untuk melaporkan kontraktor. Kenapa jembatan itu belum rampung dan tidak bisa dilintasi. Padahal masa kontrak pengerjaannya sudah habis," katanya, Kamis (22/2/2018).
Pengerjaan jembatan tahap III dengan nilai anggaran Rp 8,3 miliar masih berlangsung dan masa kontraknya selesai pada 11 Desember 2017.
Namun setelah waktu habis, Dinas PU kembali memberikan tambahan masa pengerjaan selama 60 hari.
Setelah lewat 60 hari, jembatan tersebut belum juga bisa difungsikan. Bahkan pejalan kaki belum bisa melintas di jembatan tersebut.
"Apakah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum membohongi warga. Janji ingin melaporkan kontraktor ke Kejaksaan Negeri, kenapa tidak ditepati," katanya.
Sebelumnya, Dinas PU Maros, geram dengan kinerja perusahaan pemenang tender proyek jembatan Tana Didi-Amarang, Desa Allaere, Tanralili, Selasa (12/12/2017) lalu.
Pasalnya, PT Citra Djadi Nusantara sebagai pemenang tender tahap ke tiga senilai Rp 8,3 Miliar, tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga masa kontrak berakhir.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Mustazim, saat itu mengatakan, masa kontrak berakhir 11 Desember 2017. Namun hingga masa tersebut, pengerjaan baru selesai 80 persen.
Seharusnya, kontraktor menyelesaikan jembatan tersebut tepat waktu untuk menghindari pelanggaran dan denda atau adendum.
Meski telah berakhir masa kontrak, namun PU masih memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan jembatan, hingga dua bulan kedepan.
"Kami berikan kesempatan ke kontraktor selama 60 hari setelah masa kontrak habis. Mereka harus menyelesaikan pekerjaannya dua bulan kemudian," katanya.
Pemberian tambahan waktu ke kontraktor sudah sesuai dengan aturan. Kontraktor juga dikenakan denda per hari selama dua bulan tersebut.