Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngotot Gugat Cerai Veronica Tan, Ahok Baru Saja Serahkan 12 Bukti Kuat, Inilah 4 di Antaranya

Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali

Editor: Edi Sumardi
Ahok dan Veronica Tan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).

Tak seperti sidang sebelumnya, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, tidak hadir saat persidangan.

Persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur.

Adapun pihak Veronica juga tidak hadir.

"Bu Fifi sedang ada urusan," ujar Josefina.

Sidang beragendakan pembuktian oleh pihak Ahok hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Josefina mengatakan telah memberikan 12 bukti dalam persidangan untuk mendukung gugatan cerai Ahok yang dikumpulkan dalam bentuk compact disk (CD).

Bukti-bukti yang diajukan di antaranya foto, rekaman, dan transkip pesan WhatsApp yang membuktikan bahwa benar terjadi masalah pribadi antara Ahok dan Veronica.

Masalah pribadi tersebut yang membuat Ahok memutuskan menggugat cerai Veronica.

"Kami sudah sidang dan berikan 12 bukti, termasuk akta kelahiran dan lain-lain. Ada juga rekaman percakapan Bapak (Ahok) di WhatsApp. Pokoknya bentuk komunikasi," ujar Josefina.

Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018.

Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.

Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.

Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Cepat-cepat Nikah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved