Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2018

DPRD Luwu Jadwalkan Pemanggilan KPU dan Panwaslu, Ini Tujuannya

Menurut Yani, pemanggilan ini penting guna memastikan tidak ada warga yang ganda kependudukannya.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
chalik/tribunlutra.com
Ketua Komisi I DPRD Luwu, Yani Mulake (pakai kacamata). 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi I DPRD Luwu bakal memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam waktu dekat.

Ketua Komisi I DPRD Luwu Yani Mulake menyebutkan, pemanggilan instansi itu untuk melihat data perekaman e-KTP.

"Banyak hal yang mau kita tanyakan, seperti soal perekaman e-KTP. Apalagi saat ini data itu akan digunakan misalnya dalam pemilihan kepala daerah," ujar Yani, Rabu (21/2/2018).

Menurut Yani, pemanggilan ini penting guna memastikan tidak ada warga yang ganda kependudukannya.

Baca: Hanya Calon Bupati Luwu Ini Hadiri Syukuran Cakka di Belopa Utara

"Kita tidak ingin lagi direpotkan soal adanya penduduk ganda karena belum memiliki e-KTP, tentu harus jadi perhatian semua pihak," ujar politisi PAN itu.

Tidak hanya Dukcapil, DPRD juga akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Luwu.

Kedua instansi penyelenggara pemilu itu diundang untuk mengetahui hasil pencocokan dan penilitian data pemilih.

"Biar semuanya nanti sinkron, jadi kalau ada penduduk yang namanya muncul saat coklit tetapi belum melakukan perekaman e-KTP, hal ini yang jadi tugas Dukcapil merekamnya," kata Yani.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved