Pilkada Luwu 2018
DPRD Luwu Jadwalkan Pemanggilan KPU dan Panwaslu, Ini Tujuannya
Menurut Yani, pemanggilan ini penting guna memastikan tidak ada warga yang ganda kependudukannya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi I DPRD Luwu bakal memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam waktu dekat.
Ketua Komisi I DPRD Luwu Yani Mulake menyebutkan, pemanggilan instansi itu untuk melihat data perekaman e-KTP.
"Banyak hal yang mau kita tanyakan, seperti soal perekaman e-KTP. Apalagi saat ini data itu akan digunakan misalnya dalam pemilihan kepala daerah," ujar Yani, Rabu (21/2/2018).
Menurut Yani, pemanggilan ini penting guna memastikan tidak ada warga yang ganda kependudukannya.
Baca: Hanya Calon Bupati Luwu Ini Hadiri Syukuran Cakka di Belopa Utara
"Kita tidak ingin lagi direpotkan soal adanya penduduk ganda karena belum memiliki e-KTP, tentu harus jadi perhatian semua pihak," ujar politisi PAN itu.
Tidak hanya Dukcapil, DPRD juga akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Luwu.
Kedua instansi penyelenggara pemilu itu diundang untuk mengetahui hasil pencocokan dan penilitian data pemilih.
"Biar semuanya nanti sinkron, jadi kalau ada penduduk yang namanya muncul saat coklit tetapi belum melakukan perekaman e-KTP, hal ini yang jadi tugas Dukcapil merekamnya," kata Yani.(*)