Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Bukti Percakapan WA Veronica Tan dengan Julianto Tio, Apa Isinya ya?

kuasa hukum Ahok membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.

Editor: Ilham Arsyam
Ahok, Julianto Tio dan Veronica Tan 

"Ada dua orang, namanya jangan lah," ujarnya.

Dua calon saksi tersebut, sambung Josefina, hanyalah segilintir pihak yang mengetahui perselingkuhan Vero dan Julianto.

Ia menyatakan ada banyak orang yang me,getahui hal itu.

"Soal saksi kan kita sebenarnya ajukan banyak, tapi menyusut jadi dua. Namanya kandidat kan banyak.

Nanti saja tanggal 28 Februari kan kelihatan," tutur Josefina.

Ahok kemungkinan akan menghadiri persidangan perceraiannya, setelah agenda pembuktian selesai beberapa minggu ke depan.

Hal ini lantaran Ahok sebagai penggugat diminta oleh majelis hakim untuk menghadiri persidangan.

"Setelah (sidang) pembuktian kan nanti majelis hakim berharap minta penggugat (Ahok) datang. Nanti sedang didiskusikan," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Terkait waktu pemanggilan Ahok, hal tersebut tergantung dari seberapa lama agenda pembuktian akan bergulir. Josefina hanya menyatakan Ahok akan dipanggil usai dua saksi dipanggil pada persidangan selanjutnya.

"Belum tahu (kapan dipanggil), tapi setelah pembuktian. Ini kalau besok saksi selesai (dipanggil), berarti pembuktian selesai. Permintaan majelis hakim," jelasnya.

Majelis hakim, lanjutnya, ingin mendengarkan langsung penyebab Ahok menggugat cerai Veronica Tan, lantaran masalah tersebut merupakan ranah privasi keluarganya.

Meski begitu, Josefina mengaku belum menyiapkan sejumlah dokumen, agar Ahok bisa menghadiri persidangan untuk sementara waktu, karena saat ini ia masih menjalani masa hukuman karena kasus penistaan agama.

"Belum diurus suratnya. Harus izin ke Kemenkumham. Ke Mako Brimob juga izin. Mako kan dari Cipinang," tutur Josefina.

Josefina akan mengunjungi Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk menyampaikan permintaan majelis hakim dan mendiskusikannya. (*)

 (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved