Sidang Sengketa Buya-Togellangi, KPU Bantah Semua Gugatan
Sidang mendengarkan keterangan saksi dan keterangan KPU Palopo sebagai termohon.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM,WARA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo menggelar sidang musyawarah kedua sengketa Pilkada pasangan Buya-Togellangi di Kantor Panwaslu, Jl Anggrek, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/2/2018).
Sidang mendengarkan keterangan saksi dan keterangan KPU Palopo sebagai termohon. Buya-Togellangi selaku pemohon diwakili oleh dua orang kuasa hukum.
16 saksi Buya-Togellangi yang hadir dalam persidangan itu mengaku tidak pernah diverifikasi oleh PPS. "Benar bahwa saya tidak pernah diverifikasi. Saya tidak pernah tinggalkan kampung," kata Irnawati, saksi dari Kelurahan Boting, Kecamatan Wara.
Baca: Panwaslu Palopo Gelar Sidang Sengketa Pilkada Buya-Togellangi, Ini Agendanya
Baca: Kandas di KPU Palopo, Buya-Togellangi Merasa Dizalimi
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Hukum, Faisal Mustafa membantah tudingan pihak pemohon dengan nembeberkan beberapa poin bantahan.
Di antaranya soal kinerja PPS di lapangan saat verifikasi faktual tidak benar jika PPS tidak profesional dan kutipan peraturan KPU yang diduga pelanggaran dalam petitum pihak pemohon juga dimentahkan.
"Pemohon tidak memiliki bukti fisik melainkan hanya sekadar narasi. Sementara KPU memiliki bukti dokumentasi dan data yang telah direkap sebelumnya," tuturnya.
Sekadar informasi, pasangan jalur perseorangan Buya-Togellangi dinyatakan tidak lolos sebagai calon Wali Kota Palopo.(*)