Setelah Dicegat Paspampres di Piala Presiden 2018, Wapres JK Lakukan Hal Ini Pada Anies Baswedan
Kejadian ini direkam dan videonya dengan cepat menyebar di media sosial.
Apa isi pembicaraan mereka?

“Bicara yang ringan-ringan saja,” ujar Husain Abdullah, juru bicara Wapres saat baru tiba di VIP Lounge Garuda di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pukul 23.30 Wita.
Dalam kapasitas sebagai Gubernur DKI, Anies ikut melepas Wakil Presiden yang akan bertolak ke Osaka, Jepang, tadi malam.
Melepas keberangkatan kepala negara, Presiden dan atau Wakil Presiden ke luar negeri adalah agenda protokoler resmi, dan diatur dalam UU No 9/2010 tentang Keprotokoleran Negara.
Pasal 13 UU Protokoler berbunyi Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ikut mendampingi JK antara lain Sofyan Wanandi, Hamid Awaludin.
Di Bali sudah menunggu sejak malam, 10 guru besar dari Unhas, termasuk Rektor Prof Dr Dwia Ariestina dan 3 mantan Rektor Unhas Prof dr basri hasanuddin, Prof dr Radi A Gani, Prof Dr Idrus Paturusi,
Guru besar lainnya; Prof dr Natsir Nessa (perikanan), Prof dr Tahir Kasnawi (Fisip), Prof dr Pangeramg Moenta (Hukum), Prof dr M Restu (Peternakan), Prof dr Husni Tanra spAn (Kedokteran) dan Dr Suharman, dari Fakultas Teknik.
Klarifikasi Istana dan SC Piala Presiden
Anggota Panitia Pengarah/Steering Committee (SC) Piala Presiden 2018 M Misbakhun angkat suara terkait video pendek jelang penyerahan piala Presiden 2018.
Dalam video terlihat anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mencegah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun mendampingi Presiden Jokowi.
Misbakhun yang menyaksikan insiden itu meyakini tak ada unsur rekayasa apalagi bertendensi menzalimi Anies.

Karena itu, anggota DPR RI tersebut minta agar insiden tentang anggota Paspampres menghalangi Anies saat hendak mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dijadikan polemik berkepanjangan.
“Paspampres tentu hanya menjalankan SOP (standard operating procedure, red) dalam menjalankan tugas sesuai yang diatur oleh protokoler yang sudah ada di protap,” ujar Misbakhun dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Minggu (18/2/2018).