Dugaan Korupsi APBD Sulbar
Masa Penahanan 4 Unsur Pimpinan DPRD Sulbar Ditambah 30 Hari, Ini Masalahnya
Diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun 2016.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Empat unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar belum diadili.
Mereka sampai saat ini masih dalam penahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa sebelum masa penahanan habis, penahanan keempat tersangka ditambah 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya juga diperpanjang 40 hari," kata Salahuddin, Selasa (20/02/2018).
Salahuddin mengatakan perpanjangan masa penahanan ini lantaran berkas perkara masih dalam proses perampungan penyidik. "Kalau berkas sudah rampung barulah kita limpahkan ke Pengadilan," sebutnya.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, dan tiga Wakil Ketua antara lain, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.
Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.
Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017. "Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.
Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah," kata Kajati Sulselbar, Jan S Maringka.
Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. (*)