Jadi Perantara Jual Beli Sabu, Warga Jl Ratulangi Pinrang Ini Diringkus Polisi
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat menjadi perantara jual beli sabu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, PATAMPANUA - Satuan ResNarkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku narkoba di Jl Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (19/2/2018) malam.
Pelaku bernama Suharto (28), warga Jl Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah dua pipet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah ponsel milik pelaku.
Baca: Lagi, Satres Narkoba Polres Bantaeng Bekuk Dua Pria Penikmat Sabu
Baca: Simpan Sembilan Saset Sabu-sabu, Oknum Polisi Diringkus Propam Polres Palopo
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo, Selasa (20/2/2018) mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat menjadi perantara jual beli sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, anggota lapangan kami menemukan pelaku di TKP membawa barang haram tersebut," tuturnya kepada TribunPinrang.com.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/suharto-28-warga-jl-dr-sam-ratulangi-pinrang_20180220_143122.jpg)