Pilkada Pinrang 2018
KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, 1 Tak Lolos Administrasi
Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik mengatakan, ada empat bakal paslon yang resmi mendaftar di KPU Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang di Aula Kantor KPU Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (12/2/2018).
Ketua KPU Pinrang, Mansyur Hendrik mengatakan, ada empat bakal paslon yang resmi mendaftar di KPU Pinrang.
"Mereka adalah Andi Irwan Hamid-Alimin, Abdul Latif-Usman Marham, Jamaluddin Jafar Jerre-Andi Sofyan Nawir, dan Hamka Mahmud-Ahsan Wahid," tuturnya.
Baca: Massa Hamka-Ahsan Kepung Kantor KPU Pinrang, Ini Alasannya
Baca: Dilaporkan Tim Hamka-Ahsan di Panwaslu, Begini Penjelasan KPU Pinrang
Dari keempat bakal pasangan calon tersebut, satu di antaranya dinyatakan tidak lolos. Yakni Hamka Mahmud-Ahsan Wahid. "Bakal Paslon tersebut kami nyatakan tak lolos administrasi," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap memberikan ruang menggugat bagi bapaslon yang keberatan dengan hasil keputusan resmi tersebut.
"Itu adalah hak bapaslon atau timnya kalau mau sengketakan dan itu sudah diatur dalam PKPU," tambahnya.(*)