Usulkan Penambahan Dapil, Ini Alasan KPUD Maros
Meski terjadi terjadi pemecahan dapil, namun penambahan jumlah kursi di DPRD tidak bakal terjadi.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Komisioner KPUD Maros, Saharuddin Datu mengatakan, indikator pemecahan dapil menjadi enam di Maros, berdasarkan letak geografis juga jumlah penduduk yang padat. Pemecahan dapil sudah memenuhi syarat.
"Indikator pemecahan dapil yakni, jumlah penduduk. Beberapa kecamatan memiliki pertumbuhan penduduk yang tinggi, dan letak geografis. Itulah menjadi dasar pengusulan pemecahan dapil," kata Datu (8/2/2018).
Baca: KPUD Usul Penambahan Dapil di Maros
Meski terjadi terjadi pemecahan dapil, namun penambahan jumlah kursi di DPRD tidak bakal terjadi. Alasannya, jumlah penduduk yang belum memenuhi kuota penambahan.
Jumlah penduduk yang terdafdar di Dukcapil hanya 397.937 jika. Sementara untuk penepatan kursi adalah keterwakilan penduduk yakni 1 banding 1.000.
"Belum bisa dilakukan penambahan jumlah kursi di DPRD. Tetap 35 kursi. Belum memenuhi persyaratan," katanya.