Kursi DPRD Toraja Utara Berkurang Lima
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan penjelasannya jumlah kursi untuk Pemilihan Legislatif 2019 sebanyak 30 kursi.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- KPU di 24 kabupaten dan kota di Sulsel masih melakukan uji publik penataan Daerah pemilihan (Dapil) Pemilu legislatif 2019 nanti.
Uji publik ini digelar mulai Rabu-Kamis (7-15/2/2018). Dari data yang dihimpun Tribun Timur, Kamis (8/2) tak banyak kouta kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota berubah.
Dari data itu, hanya Kabupaten Toraja Utara yang jumlah kursinya berkurang lima. Dari 35 menjadi 30 kursi.
Ketua KPU Toraja Utara, Merry Parura mengatakan berdasarkan Data Agregat Kependudukan Semester Dua (DAK 2) yang diterima jumlahnya 239.558 jiwa.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan penjelasannya jumlah kursi untuk Pemilihan Legislatif 2019 sebanyak 30 kursi.
"Untuk Toraja Utara untuk pemilu 2014 lalu jumlah penduduknya sekitar 309 ribu lebih. Untuk 2019 ini berdasarkan DAK2 dari Kemendagri Desember 2017 jumlah penduduknya berkurang," ujar Merry.
Merry menjelaskan, jumlah penduduk mempengaruhi jumlah dapil. Menurutnya, jika pada Pemilu legislatif 2014 jumlah dapil enam, jika mengacu pada DAK2, maka jumlah dapil tinggal lima dapil.
"Sekarang tinggal sisa lima dapil. Kita sebelum menyusun sudah beberapakali melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Hali pertemuan itu akan diusulkan ke KPU RI," ungkap Merry.
Terpisah, Komisioner KPU Sulsel, Misna Attas, mengatakan, pengurangan kursi itu setelah Kemendagri menyerahkan DAK 2 ke KPU. Datanya menunjukkan, Kabupaten Toraja Utara mengalami penurunan jumlah penduduk.
"Kita tidak bisa mengelak dari pengurangan jumlah kursi itu karena berdasarkan DAK2, jumlah penduduk Toraja Utara memang talah mengalami penurunan," jelasnya.(*)