Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Mamuju Revisi SK Larangan Menjual Gabah ke Luar Daerah

Revisi surat keputusan yang dinilai tidak pro dengan petani karena adanya pelarangan menjual gabah keluar daerah, melahirkan tujuh kesepakatan.

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Bupati Mamuju, Habsi Wahid (tengah) foto bersama usai rapat revisi Keputusan Bupati Mamuju tentang tata kelola perdagangan gabah kering hasil panen. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju, dengan 188.54/120/KPTS/1/2018 tentang tata kelola perdagangan gabah kering panen, yang belakangan mendapat penolakan dari sejumlah petani dan kelompok mahasiswa, akhirnya direvisi.

Revisi surat keputusan yang dinilai tidak pro dengan petani karena adanya pelarangan menjual gabah keluar daerah, melahirkan tujuh kesepakatan.

Poin kesepakatan disimpulkan oleh Bupati Mamuju H.Habsi Wahid setelah mendengarkan sejumlah keterangan dari semua elemen dalam forum musyawarah yang menghadirkan sejumlah perwakilan petani, mahasiswa serta forum koordinasi pimpinan daerah.

Diantaranya Dandim 1418 Mamuju Letkol Inf. Jamet Nijo, Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rivai Arvan,Kepala KPPU Makassar Aru Armando, Kepala divisi Regional Perum Bulog Mamuju Farid Nur, Anggota DPRD Mamuju, Ado Mas’ud, yang berlangsung di ruang kerja Bupati, Rabu (7/2/2018).

"Pada prinsipnya SK itu akan tetap dilaksanakan karena persoalan pangan menyangkut hanyat hidup orang banyak, itu harus tetap diatur regulasinya, namun kita lakukan revisi terhadap beberapa poinnya, sehingga nanti tidak ada yang dirugikan," kata Habsi.

Kepala divisi Regional Perum Bulog Mamuju Farid Nur, yang hadir dalam pertemuan itu, mengatakan pihaknya siap untuk membeli gabah dari petani sesuai dengan harga standar tertinggi berdasarkan berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah dengan catatan kualitas gabah maupun beras yang diberikan petani sesuai standar yang baik.

Perwakilan petani H.Kampret, selaku perwakilan petani mengungkapkan siap melaksanakan kesepakatan tersebut.

Berikut tujuh poin kesepakatan yang nantinya akan dituangkan dalam revisi SK Bupati diantaranya:

1. Pemkab Mamuju akan segera melakukan revisi tentang Surat Keputusan Bupati Nomor :188.54/120/KPTS/1/2018 tanggal 22 januari 2018 tentang tata kelola perdagangan gabah kering panen.

2. Para pedagang dan pengumpul berkewajiban memenuhi target bulog pada setiap tahun dengan cara memberikan kepada bulog tiga karung untuk setiap pemuatan dengan menggunakan mobil truk kecil dan lima karung untuk pemuatan dengan mobil truk besar, untuk di beli oleh bulog berdasarkan standard harga dari pemerintah

3. Pemerintah Kabupaten Mamuju memperbolehkan hasil gabah kering panen untuk di jual keluar daerah, bila stok bulog telah terpenuhi yang dibuktikan adanya surat keterangan dari Bulog

4. Untuk mengawasi pembelian oleh Perum Bulog dari petani berdasarkan harga rujukan dari INPRES NO 5 Tahun 2015, akan diserahkan kepada Babinsa dan diketahui oleh Komandan Kodim selaku lembaga yang secara nasional telah terlibat dalam menjaga stabilitas pangan

5. Perum Bulog diharapkan dapat menyerahkan hasil pembelian gabah dari petani kepada mitra Bulog

6. Dinas perdagangan akan melakukan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan oleh para pedagang secara berkala

7. Bila kesepakatan ini tidak dilaksanakan oleh pihak pedagang dan pengumpul maka pihak keamanan dalam hal ini Babinsa, diketahui oleh Komandan kodim dapat melakukan teguran, dan bilamana masih belum di indahkan akan ditindaki oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved