Pilkada Luwu 2018
2 Hal Ini Jadi Penyebab Ditolaknya Dokumen Buhari-Wahyu oleh KPU Luwu
Partai Amanat Nasional (PAN), lanjut Istantia, telah mengakui kalau mengeluarkan dua rekomendasi di Luwu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu memastikan dokumen Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng (BKM-WN) tidak memenuhi syarat (TMS).
Itu sesuai dengan yang dibacakan Komisioner KPU Luwu, Istantia, melalui pleno penyampaian hasil penelitian dokumen pencalonan BKM-WN di Media Center KPU Luwu, Rabu (7/2/2018).
Peryataan Istantia sesuai dengan isi berita acara KPU Luwu nomor 12/PL.03.2.BA/2317/KAB/K1.K2.K3.K4.K5/II/2018.
"Berdasarkan hasil penelitian, dokumen Buhari Kahar Muzakkar dan Wahyu tidak memenuhi syarat," kata Istantia menggunakan pengeras suara.
Baca: Dokumen Buhari-Wahyu Tak Memenuhi Syarat, Simpatisan Lempari Kantor KPU
Dokumen BKM-WN tidak memenuhi syarat karena rekomendasi Partai Hanura hanya ditantangani ketua umum DPP dan wakil sekretaris jenderal DPP, bukan sekretaris jenderal.
Selain itu, rekomendasi Partai Hanura yang telah diambil alih oleh DPP tidak hadir ketika pasanga BKM-WN mendaftar di KPU Luwu.
Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN), lanjut Istantia, telah mengakui kalau mengeluarkan dua rekomendasi di Luwu.
Tetapi hingga pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Luwu ditutup 10 Januari pukul 00.00 Wita, DPP PAN tidak pernah menyampaikan pencabutan rekomendasi Patahudding-Emmy Tallesang.
Baca: Pleno Verifikasi Berkas Buhari-Wahyu Dihujani Interupsi
Surat pencabutan rekomedasi PAN bagi Pata-Emmy baru diterima 12 Januari via email.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan BKM-WN, Hasri Hasyim, memprotes KPU Luwu yang tidak melakukan komfirmasi ke KPU RI dan DPP Hanura dan PAN.
"Kami sayangkan kenapa KPU hanya memverifikasi berkas ke KPU Sulsel bukan di KPU RI dan tidak ke DPP Hanura dan PAN," kata Hasri.
Ketika KPU akan membacakan berita acara, Hasri dan rekannya sempat melakukan protes agar putusan tidak dibacakan dan kemudian meninggalkan ruang media center.(*)