Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Batalkan Nikah dengan Ayu Dewi, Siapa Sangka Jika Zumi Zola Langsung Tertimpa 2 Kasus Memalukan

Suami Sherrin Tharia tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terindikasi

Editor: Edi Sumardi
Zumi Zola dan Ayu Dewi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli sedang menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Baru awal 2018, sudah 5 kepala daerah jadi tersangka kasus korupsi, termasuk Zumi.

Suami Sherrin Tharia tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terindikasi terlibat suap senilai Rp 6 miliar dalam sejumlah proyek yang dibiayai APBD di Jambi.

Suap tersebut diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Usai ditetapkan tersangka, Zumi pun selanjutkan akan ditahan di rumah tahanan milik KPK atau berrompi warna oranye.

Baca: Tak Hanya soal Kecantikan, Veronica Tan Juga Kalah Telak dari Istri Sah Julianto Tio soal Urusan Ini

Baca: Akui Gituan dengan Peni Farnita Saputri, Zumi Zola Langsung Pucat dan Lemas di Hotel Darmawangsa

Baca: Hidup Mewah dan Wanita Cantik Lengket, Terungkap Nilai Bayaran Hotman Paris Hutapea, Sanggup Bayar?

Dalam kasus ini, KPK juga akan melakukan pengembangan guna mencari tahu, apakah Sherrin juga terlibat atau tidak.

Selingkuh

Sebelum menjadi tersangka kasus korupsi, siapa sangka saat menjabat Bupati Tanjung Jabung Timur ke-2, Zumi tersangkut kasus perselingkuhan.

Zumi disebut selingkuh dengan Peni Farnita Saputri, istri Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi, pada tahun 2012.

Aldi mengaku mengetahui perselingkuhan istrinya lewat aplikasi pesan instan Blackberry Massanger atau lebih populer dikenal BBM.

Dia juga menuturkan saat ingin melihat isi BBM tersebut, istrinya sempat melemparnya menggunakan asbak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved