Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gelapkan Mobil, Faras Dibekuk Tim Jantras Polres Maros

Warga Lingkungan Dulang, Desa Borong, Kecamatan Tanralili, Maros tersebut dibekuk saat bersembunyi di jalan Nusantara Makassar.

Tayang:
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Handover
Pelaku penggelapan mobil, Farafaisal alias Faras yang beroperasi di Maros dan Rantepao dibekuk oleh Unit Jatanras Reskrim Polres Maros bersama Polsek Rantepao, dibackup Tim Khusus Polda Sulsel. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Unit Jatanras Reskrim Polres Maros bersama Polsek Rantepao, dibackup Tim Khusus Polda Sulsel membekuk pelaku penggelapan mobil, Farafaisal alias Faras (30), Senin (5/2/2018).

Warga Lingkungan Dulang, Desa Borong, Kecamatan Tanralili, Maros tersebut dibekuk saat bersembunyi di jalan Nusantara Makassar.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Nasir mengatakan, Faras dibekuk berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP/ 230/XII/SPKT/Res. Maros, tanggal 14 Desember 2017 dan Nomor :LP/ 32/I/2018/Sulsel/Res Tator/Sek. Rantepao, tanggal 25 Januari 2018.

"Berdasarkan kedua LP tersebut, Polres Maros bersama tim khusus Polda Sulsel dan Unit khusus Polsek Rantepao mulai melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku," kata Jufri.

Polisi kemudian memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di jalan Nusantara Makassar, setelah mencari di Maros dan Rantepao.

Tim gabungan bergerak ke Nusantara dan berhasil membekuk tersangka. Dari tangan tersangka, tim juga mengamankan satu unit mibil jenis Toyota Avanza DD 1305 KU warna putih.

"Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke posko Tim Khusus Polda ulsel untuk dilakukan interogasi," katanya.

Hasil interogasi awal, Faras mengakui telah menguasai satu unit mobil Toyota Avanza warna putih DD 1305 KU.

Saat polisi melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata identik dengan barang bukti mobil yang digelapkan berdasarkan laporan polisi Polsek Rantepao.

Avanza warna putih tersebut sengaja di palsukan pelatnya untuk mengaburkan keberadaan kendaraan tersebut.

"Faras telah beberapa kali melakukan penjualan mobil dari Maros. Dia juga merupakan DPO Polres Maros dalam kasus penggelapan mobil," katanya.

Faras telah diserahkan ke Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pengembangan. Sementara barang bukti diserahkan ke Unit Khusus Polsek Rantepao, Polres Toraja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved