Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Passobis di Soppeng Bakal Dijerat UU IT, Ini Ancaman Hukumannya

Bahkan AQ baru sepekan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bone.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SUDIRMAN
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma, menggelar jumpa pers terkait pelaku passobis di halaman Polres Soppeng, Kamis (1/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polres Soppeng, menangkap pelaku penggelapan (passibis) di Uloe, Kabupaten Bone.

Kasat reskrim Polres Bone AKP Ahmad Rosma, Kamis (1/2/2018) mengatakan, pelaku AQ merupakan residivis tindak pidana penggelapan.

Bahkan AQ baru sepekan lalu, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bone.

Setelah keluar dari Lapas, ia kembali melakukan tindak pidana penggelapan. Modus pelaku yaitu menelpon calon korban.

Pelaku mengaku, jika ia adalah anak dari korban dan meminta untuk dikirimkan uang dengan alasan sakit.

Jumlah uang yang dia minta bervariasi, mulai dari Rp. 1 juta sampai Rp. 2,5 juta.

"Selain penggelapan, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) IT, dengan ancaman 6 tahun penjara," tambah Ahmad Rosma.

Pelaku terkena UU IT, karena dengan sengaja menyebar berita bohong, melalui telepon.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved