Pelaku Passobis di Soppeng Bakal Dijerat UU IT, Ini Ancaman Hukumannya
Bahkan AQ baru sepekan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bone.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Polres Soppeng, menangkap pelaku penggelapan (passibis) di Uloe, Kabupaten Bone.
Kasat reskrim Polres Bone AKP Ahmad Rosma, Kamis (1/2/2018) mengatakan, pelaku AQ merupakan residivis tindak pidana penggelapan.
Bahkan AQ baru sepekan lalu, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bone.
Setelah keluar dari Lapas, ia kembali melakukan tindak pidana penggelapan. Modus pelaku yaitu menelpon calon korban.
Pelaku mengaku, jika ia adalah anak dari korban dan meminta untuk dikirimkan uang dengan alasan sakit.
Jumlah uang yang dia minta bervariasi, mulai dari Rp. 1 juta sampai Rp. 2,5 juta.
"Selain penggelapan, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) IT, dengan ancaman 6 tahun penjara," tambah Ahmad Rosma.
Pelaku terkena UU IT, karena dengan sengaja menyebar berita bohong, melalui telepon.