Pilkada Luwu 2018
Ini yang Akan Dilakukan KPU Luwu Sebelum Putuskan Nasib BKM-WN
Pasalnya, KPU hanya menerima berkas pasangan BKM-WN untuk diverifikasi ulang selama tujuh hari.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu telah menerima berkas pasangan Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng, Rabu (31/1/2018) malam.
Namun, kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Luwu belum bisa bergembira.
Pasalnya, KPU hanya menerima berkas pasangan BKM-WN untuk diverifikasi ulang selama tujuh hari.
"Keputusannya adalah berkas pencalonan Buhari-Wahyu kami terima tetapi akan dilakukan verifikasi langsung ke DPP PAN dan Hanura," ujar Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid.
Walaupun berkas pencalonan diterima, KPU belum bisa memastikan BKM-WN lolos atau tidak bertarung di Pilkada Luwu 2018.
Nanti setelah verifikasi ke kedua parpol itu baru ada keputusan.
"Batas waktu penetapan pasangan calon tanggal 12 Februari 2018," kata Thayyib.