Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada, Ini Modus Baru Pencurian Ternak di Gowa

Kepolisian Sektor Bontomarannu berhasil mengungkap empat pelaku pencurian ternak dengan modus dimatikan ditempat sebelum diangkut.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
WA ODE NURMIN
AKBP Shinto Silitonga berdiri didepan empat tersangka sebelum gelar press release di Mapolsek Bontomarannu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA-Kepolisian Sektor Bontomarannu berhasil mengungkap empat pelaku pencurian ternak dengan modus dimatikan ditempat sebelum diangkut.

Keempat pelaku berinisial KN (24), AD (31), AS(20), dan RN, ditangkap di Je'nemadinging Desa Kampili Kecematan Pallangga.

Dalam press release yang digelar di Polsek Bontomarannu dan dipimpin Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolsek Bontomarannu AKP Robert Naro, keempat pelaku mengaku untuk memudahkan membawa dua ekor sapi, mereka mematikan sapi tersebut agar mudah dimasukkan kedalam mobil.

"Jadi modusanya dimatikan memang sapinya agar mudah dimasukkan kedalam mobil Avanza," ujarnya, Rabu (31/1/2018).

Untuk lebih menghilangkan jejak lagi, dua ekor sapi itu dipotong-potong kemudian di jual di pasar Minasa Maupa Sungguminasa dengan harga normal.

"Pelaku utamanya menjual seharga Rp 10 juta ke penadah lalu dipotong dan dijual di pasar dengan harga normal, tiga penadah dapat keuntungan hingga Rp 15 juta" jelasnya.

Dari keterangan para pelaku, keuntungan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari mereka.

Atas dasar itu polisi menjerat tiga pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hak keberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan satu pelaku dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara minimal 12 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved