Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Lolos Berkas, Satu Pejabat Soppeng Tersingkir dari Lelang Jabatan

A Mahmud mengatakan, satu pendaftar yang tidak lolos karena masa jabatannya dieselon III, belum sampai dua tahun.

Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
sudirman
Kepala BKD Soppeng A Mahmud 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Satu pendaftar lelang jabatan di Soppeng, dinyatakan tidak lolos berkas pada pendaftaran lelang jabatan.

Kepala BKPSDM Soppeng, A Mahmud mengatakan, satu pendaftar yang tidak lolos karena masa jabatannya dieselon III, belum sampai dua tahun.

Sesuai persyaratan yang diatur pada pasal 107 poin C angka 4 PP No 11 tahun 2017, tentang managemen PNS, yang mengisyaratkan harus memiliki masa kerja jabatan administrator paling singkat dua tahun.

"Ia belum sampai dua tahun dijabatan administaror eselon III. Sementara dalam persyaratan harus dua tahun," tambah A Mahmud.

Sehingga hanya 22 ASN Soppeng yang dinyatakan lolos untuk ikut seleksi jabatan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved