Sidang Kasus Korupsi PD Pasar, Tiga Pegawai Pemkot Makassar Jadi Saksi
Ketiga saksi tersebut akan memberikan kesaksian atas dakwaan terhadap terdakwa mantan Dirut PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Makassar kembali menghadirkan tiga pegawai Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sewa lods Pasar Pabaengbaeng, Rabu (31/01/2018) hari ini.
Ketiga saksi tersebut akan memberikan kesaksian atas dakwaan terhadap terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam yang didakwa korupsi.
"Hari ini ada tiga saksi bakal kita hadirkan. Mereka semua dari pegawai PD Pasar," kata JPU Ahmad Yani kepada Tribun
Rahim terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar.
Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong.
Itu terungkap setelah Laisa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Daerah Sulsel.