Pengadilan Niaga Makassar Resmi Perpanjang PKPU Global Tour
Keputusan itu telah memenuhi ketentuan undang undang nomor 37 tahun 2014 tentang ke pailitan dan PKPU.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Niaga Negeri Makassar menyetujui perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Global Inspira Indonesia atau Global Tour dan Organizer, Rabu (31/1/2018).
Ketua Majelis Hakim memutuskan perpanjangan itu berlangsung selama 28 hari kedepan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU termohon 28 hari dan menetapkan sidang majelis berikutnya," ujarnya.
Ia menyampaikan keputusan itu telah memenuhi ketentuan undang undang nomor 37 tahun 2014 tentang ke pailitan dan PKPU.
Serta seluruh kreditor secara aklamasi menyetujui perpanjangan tersebut dalam rapat kreditor beberapa hari sebelumnya.
Menurut Hakim perpanjangan tersebut dimaksud agar terwujudnya perdamaian, serta kembali memberi kesempatan bagi Global untuk memberikan jaminan keberatan calon jamaah umrah.
PT Global Diketahui, PT Global Inspira Indonesia atau Global Tour dan Organizer, milik Muhammad Edwin di Jl Tupai, Mamajang, Kota Makasar. PT Global dianggap tidak memberangkatkan ribuan jamaah umrah. (*)