Oknum Kepsek Cabuli Muridnya di Makassar Segera Diadili
Berkasnya sudah hampir P21. Jika sudah dinyatakan rampung, akan dilakukan tahap dua untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pencabulan dua murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Wajo, Makassar yang melibatkan oknum Kepala Sekolah berinisial SS.
"Berkasnya sudah hampir P21. Jika sudah dinyatakan rampung, akan dilakukan tahap dua untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar, Andi Irfan.
Andi Irfan mengaku dalam penanganan perkara oknum Kepala Sekolah setidaknya melibatkan dua Jaksa. SS dalam perkara ini dilaporkan mencabuli dua orang muridnya, masing-masing berinisial IL (9) dan SS (10).
Ia mencabuli kedua korban mulai sejak Agustus 2017 lalu. Korban pertama berinisial IL sudah mengalami empat kali kejadian serupa, sementara korban kedua hanya sekali.
Modus pelaku, yakni berpura-pura menyuruh korbannya membersihkan ruangan kepala sekolah. Kemudian si pelaku mencium kening dan meraba-raba kemaluan korbannya