Pilkada Luwu 2018
Gugatan Diakomodir Panwaslu, BKM-WN Tunggu Tahapan KPU
Diakomodirnya gugatan pasangan berakronim BKM-WN semakin membuat mereka optimistis bertarung di Pilkada Luwu 2018.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pasangan Buhari Kahar Mudzakkar-Wahyu Napeng menunggu tahapan yang akan dijalani dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu pascaputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu mengakomodir gugatan mereka.
"Kami akan tunggu tahapan yang akan kami jalani dari KPU," ujar Buhari disela konferensi pers di Posko Sahabat BKM, Jl Topoka, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (28/1/2018).
Diakomodirnya gugatan pasangan berakronim BKM-WN semakin membuat mereka optimistis bertarung di Pilkada Luwu 2018.
"Kami sangat optimis ditetapkan sebagai pasangan calon, karena memang rekomendasi Partai Hanura dan PAN ke kami," kata Buhari didampingi Wahyu.
Baca: Gugatan Buhari-Wahyu Dikabulkan Panwaslu, Begini Komentar KPU Luwu
Baca: Gugatan Dikabulkan Panwaslu Luwu, Buhari Sujud di Atas Truk
Diberitakan sebelumnya, musyawarah penyelesaian sengketa gugatan calon bupati dan wakil bupati Luwu memerintahkan BKM-WN menyerahkan berkas ke KPU.
Panwaslu juga memerintahkan KPU melakukan penilitian administrasi berkas BKM-WN paling lambat tiga hari ke depan.
Panwaslu ikut membatalkan berita acara KPU tertanggal 11 Januari 2018 yang mengembalikan berkas BKM-WN.
Seperti diketahui, BKM-WN melayangkan gugatan usai KPU memgembalikan berkas pendaftaran mereka tanggal 11 Januari.
KPU mengembalikam berkas karena rekomendasi dua partai, Hanura dan PAN yang dibawa kubu BKM-WN telah digunangan mendaftar pasangan lain.
Sementara itu, KPU akan rapat internal dalam waktu dekat membicarakan keputusan Panwaslu itu.
"Kami akan bicarakan dulu dengan komisioner lain," ujar Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Suhaeb Mangkaga.(*)