Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Tersangka, Tim Polda Sulsel Tunggu 'Nyayian' Erwin Hayya

Polda Sulsel menetapkan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Hayya sebagai tersangka dalam dugaan Tipikor pengadaan ATK di BPKAD.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat jumpa pers di Warkop Siama, Selasa (9/1/2018). Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek penanaman Pohon Ketapang Kencana. Adapun keempat orang tersangka yakni Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kota Makassar, Abdul Gani Sirman. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, belum berencana lakukan penahanan tersangka, Erwin Hayya.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

"Belum ada rencana penahanan, kasus ini kan tersangkanya baru ditetapkan kemarin dulu, jadi kita masih rencana lakukan agenda pemanggilan" katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Hayya sebagai tersangka dalam dugaan Tipikor pengadaan ATK di BPKAD.

Dicky menyebutkan, Erwin tersangka bukan karena sebagai kepala BPKAD. Tapi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel mendalami kasus ini, dari 3 Januari 2018. Dimana, Walikota Danny Pomanto diperiksa tim Polda Sulsel.

Saat ini Danny diperiksa di Mapolda dalam kasus korupsi pohon Ketapang, tim Subdit III juga mengheledah kantor Balaikota dan temukan uang 1 Miliar.

Uang 1 miliar iti berada diruang BPKAD. Tapo setelah diselidiki, uang 300 juta tercecer dalam sebuah amplop besar sebagai barang bukti kasus Erwin.

"Jadi penahananya belum, karena ada lagi pemanggilan terhadap tersangka (Erwin Hayya) bersama saksi lain, ini masih tahap penyidikan"jelas Dicky. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved