Pemilihan Rektor Unhas
Perjalanan Prof Dwia Saat Terpilih jadi Rektor Unhas di 2014
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA kembali unggul dalam proses penyaringan calon rektor
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Sedangkan suara pesaing ketatnya, Dr dr A Wardihan Sinrang yang pemilihan putaran kedua maraih 94, suaranya bertambah 34 suara menjadi 128.
Baca: Pilrek Unhas - Wadek FT Unhas Ini Tak Gentar Hadapi Prof Dwia di Hadapan MWA
Sedangkan Prof dr Irawan Yusuf bertambah 23 suara dari perolahan awalnya 48. Di pemilihan lalu, Irawan mendapat 71 suara.
Diwarnai Gugatan ke PTUN
Prof Dwia pun menjadi wanita pertama yang memimpin Unhas sepanjang sejarah berdirinya kampus merah.
Namun, kemenangan Prof Dwia diwarnai gugatan ke PTUN. Sejumlah guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diwakili pengacara Irwan Muin, SH, MH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Senin (3/1/2014).
"Jadi materi pokok gugatan hari ini terkait berita acara penetapan perolehan suara oleh masing-masing calon serta penetapan rektor terpilih, dimana berita acara seharusnya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah," ujar Irwan seusai mendaftarkan gugatannya.
Menurutnya, pembatalan berita acara yang mengandung unsur ketetapan tersebut mengandung kekeliruan, dimana perhitungan alokasi suara menteri tidak sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat E Permendikbud no 33 tahun 2013.
"Merekakan hitungnya 35 per 65 dikali anggota senat yang hadir yakni sebanyak 287 dan menghasilkan jumlah suara untuk menteri sebanyak 155, ini keliru, seharusnya perhitungannya 35 per 100 dikali 287, jadi suara menteri hanya sekitar 100. Tentu ini merugikan dua calon rektor lainnya termasuk pak Wardihan,"jelasnya.
Dalam gugatannya, penggugat Dr Wardihan Sinrang dan 26 Guru besar Universitas Hasanuddin, yang diwakili oleh penasehat hukumnya, Irwan Muin, mengajukan 35 poin atau dalil gugatan, beberapa diantaranya adalah hak suara menteri sebesar 35 persen yang digunakan dalam pemilihan dianggap cacat secara yuridis karena suara sebesar 35 persen tersebut merupakan hak menteri, dan bukan yang dikuasakan.
Baca: Sore ini Pemungutan Suara, Prof Dwia Ditantang Empat Laki-laki di Pilrek Unhas
Poin lainnya adalah 35 persen suara tersebut dikatakan didistribusikan seluruhnya pada tergugat I, Prof Dwia Aries Tina.
Ia menyatakan bahwa dalam pemilihan rektor tersebut, surat suara di bagi menjadi dua, yakni surat suara milik anggota senat sebesar 65 persen yang telah ditanda tangani dan stempel pengurus senat dan 35 persen surat suara milik menteri yang tidak ditanda tangani maupun stempel.
Menurutnya, dari hal tersebut tidak bisa dibuktikan karena seluruh surat suara telah dimusnahkan sebelum seluruh proses pemilihan rektor diselesaikan. Karena itu pihak penggugat menuntut agar hasil pemilihan rektor tersebut dibatalkan karena dianggap tidak sah dan hasil pemilihan suara yang dianggap sah adalah perolehan suara Wardihan sebanyak 128 suara, Dwia Ariestina 86 suara, dan Irawan Yusuf 71 suara serta batal 2 suara.
Janji Prof Dwia