Jika Dapat SK Honorer, Guru Sukarela di Parepare Berpeluang Terima Tunjangan Sertifikasi
Arifuddin menjelaskan, SK Wali Kota yang nantinya diterima guru sukarela akan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pusat.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kota Parepare melakukan pendataan guru sukarela untuk mendapatkan SK Wali Kota Parepare.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris mengatakan guru sukarela yang mendapatkan SK Wali Kota berpeluang menerima tunjangan sertifikasi.
"SK walikota untuk para guru yang mengabdi di sekolah negeri ini sedianya akan digunakan untuk fasilitas mendapatkan sertifikasi non PNS, Rabu (24/1/2018).
Arifuddin menjelaskan, SK Wali Kota yang nantinya diterima guru sukarela akan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pusat.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pendataan para guru sukarela ini untuk mendapatkan SK.
"Ini bentuk kepedulian Pemkot terhadap tenaga pendidik,"kata dia(*)