Parkir Liar di RS Fatimah Parepare, Keluarga Pasien Diminta Rp 10 Ribu
Aksi Pungutan Liar (Pungli) diduga marak terjadi di area parkir depan Rumah Sakit Fatimah, Kota Parepare.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Aksi Pungutan Liar (Pungli) diduga marak terjadi di area parkir depan Rumah Sakit Fatimah, Kota Parepare.
Hal ini pun dikeluhkan keluarga pasien salah satunya Andi Amrul. Menurutnya setiap kali keluar membeli makanan kendaraan miliknya dikenakan parkir.
"Saya selalu diminta bayaran parkir Rp 10 ribu setiap kali keluar beli makanan,"ungkap dia, Senin (22/1/2018).
Andi pun yang menggunakan kendaraan roda empat mengaku sudah menyampaikan kepada juru parkir bahwa keluarganya yang dirawat di dalam RS Fatimah.
"Saya sudah beritahu jika keluarga saya yang dirawat di dalam rumah sakit tetapi tetap diminta restribusi setiap keluar dengan alasan akan disetor ke rumah sakit,"terang dia.
Andi menambahkan, jika dirinya harus keluar untuk membeli makanan ataupun keperluan lain untuk keluarganya 10 kali dalam sehari maka khusus parkir menghabiskan uang Rp 100 ribu (10 ribu sekali keluar).
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Fatimah membantah jika pihaknya memungut retribusi parkir apalagi dengan jumlah yang tinggi tersebut.
"Khusus untuk parkiran depan rumah sakit, kami tidak ada sangkut pautnya. Bahkan kami juga dikenakan biaya parkir,"terang Sekretaris Managemen RS Fatimah, Rince.
Untuk parkir di Parepare, retribusi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Perparkiran mengatur besaran retribusi parkir.
Dalam pasal 13 bahwa besaran tarif parkir harian tepi jalan umum
1.Kendaraan roda 10 Rp 2000
2.Kendaraan roda enam Rp 1500
3. Kendaraan roda empat Rp 1000
4. Kendaraan roda dua Rp 800.(*)
