Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pria Rekam dan Sebar Video Hubungan Seks Mereka saat Berada di Gym, Lihat yang Terjadi Setelahnya

Keduanya merekam hubungan seks yang mereka lakukan dan menyebarkan di media sosial.

Editor: Sakinah Sudin
ilustrasi
SHUTTERSTOCK 

"Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET yang khusus gay," ujar Firdaus.

Baca: Pemkot Parepare Siapkan Rp 20,3 M untuk Pilwali

Polisi menangkap Rudi dan Muchsin pada Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaos oblong warna putih, serta tiga ponsel yang digunakan pelaku.

"Dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Firdaus. (*)

Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Rekam dan Sebar Video Hubungan Seks di Gym, 2 Pria di Depok Ditangkap

Baca: Ayu Ting Ting Nikah - Video Begini Ekspresi Ivan Gunawan Saat Sampaikan ATT Married, Terpoteq?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved