2 Pria Rekam dan Sebar Video Hubungan Seks Mereka saat Berada di Gym, Lihat yang Terjadi Setelahnya
Keduanya merekam hubungan seks yang mereka lakukan dan menyebarkan di media sosial.
"Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET yang khusus gay," ujar Firdaus.
Baca: Pemkot Parepare Siapkan Rp 20,3 M untuk Pilwali
Polisi menangkap Rudi dan Muchsin pada Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaos oblong warna putih, serta tiga ponsel yang digunakan pelaku.
"Dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Firdaus. (*)
Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Rekam dan Sebar Video Hubungan Seks di Gym, 2 Pria di Depok Ditangkap
Baca: Ayu Ting Ting Nikah - Video Begini Ekspresi Ivan Gunawan Saat Sampaikan ATT Married, Terpoteq?