Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengamat Nilai Timsel Balon KPU Sulsel Rawan Ditunggangi

Syahrir Karim, meminta kerja-kerja tim seleksi dikawal dengan baik apalagi menjelang Pilkada Serentak.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ardy Muchlis
HANDOVER
Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Syahrir Karim 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima anggota tim seleksi (timsel) komisioner KPU Sulsel telah ditetapkan. Penetapan itu berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 yang diteken Ketua KPU Pusat Arief Budiman bersama 16 SK provinsi lain.

Adapun lima anggota timsel yang akan menyeleksi bakal calon komisioner KPU Sulsel, Titi Anggraini, Nur Fadhilah Mappaselleng, Andi Sukry Syamsuri, Bahtiar Maddatuang dan Basti Tetteng.

Kelima timsel itupun punya latar belangkang berbeda. Ada yang pernah mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, ada juga yang pernah menduduki jabatan strategis di partai politik. Bahkan ada yang timsel pernah menulis sosok ibunda Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Menanggapi lima nama itu, pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Syahrir Karim, meminta kerja-kerja tim seleksi dikawal dengan baik apalagi menjelang Pilkada Serentak.

"Semua elemen masyarakat perlu waspada dan mengawal. Saya melihat, Timsel kali ini rawan ditunggangi oleh kelompok. Terkhusus lagi kepentingan calon kepala daerah," ungkap Syahrir, Minggu (21/1/2018).

Timsel, kata Syahrir, harusnya dipilih dari tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi atau praktisi hukum yang tidak pernah bersentuhan dengan partai politik dan mantan calon kepala daerah. Alasannya, tentu syarat akan kepentingan individu dan kelompok.

Hal sama diungkapkan pengamat Politik Unibos Makassar Arief Wicaksono. Menurutnya, syarat menjadi tim seleksi (timsel) itu adalah tidak boleh punya keluarga atau kerabat yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Itu pertama, kedua kalau calon timsel pernah menjadi pengurus atau masih pengurus, maka calon harus membuat pernyataan tertulis bahwa dia sudah mundur," kata Arief.

"Kalau ada temuan, timsel terindikasi melakukan pelanggaran itu masih bisa dilaporkan. Intinya, pasti ada indikasi kesanalah bahwa calon pasti mendekat ke timsel atau sebaliknya. Ini bukanlah rahasia. Namun semoga kali ini tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya," harap Dekan Fakultas Hukum Unibos Makassar itu.

Terpisah, Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Priyanto, menilai, secara normatif, kalau kita melihat syarat pembentukan tim seleksi dari KPU memang ada persyaratan bahwa timsel tidak sedang menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling kurang 5 tahun.

"Kalau dari aturan itu jelas ada limitasi waktu keanggotaan. Bisa di crosscheck langsung soal ini. Bahwa syarat yang lain juga ada soal kredibilitas, reputasi, rekam jejak, dan integritas yang baik. Itu tinggal bagaimana menerjemahkan itu secara operasional," kata Luhur.

"Tapi kalau saya, posisi di timsel lebih pada profesionalisme. Tentu ada saja pihak yang berusaha mempengaruhi, tapi kembali integritas pribadi yang bersangkutan. Pola penilaian di timsel juga biasa bersifat kolegial. Artinya sulit bagi seorang anggota untuk mengakomodasi kepentingannya," ujar Luhur.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved